Pada hari ini, Rabu tanggal 13 November 2019 dilaksanakan koordinasi dan penyampaian Ranperda dan Ranperbup APBD TA 2020 ke Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat. Dokumen diterima oleh Ibu Dra. Ekatri Elsi Novia, Akt Selaku Kabid Bina Administrasi Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten Pesisir Selatan berada di posisi ketiga dalamm penyampaian Ranperda APBD 2020 setelah Kota Padang dan Kabupaten Solok. Batas waktu evaluasi Gubernur adalah tanggal 3 Desember 2019 untuk kemudian dilakukan …( Atika Oktavia )